Jumat, 17 Mei 2013



Perlindungan Terhadap Tenaga Indonesia Di Malaysia dan Qatar



DISUSUN OLEH:
Anandyo Tri Laksono
10211696
2EA03




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikumWr. Wb.
Pujisyukurmarikitapanjatkankehadiran Allah SWT, yang telahmemberikankitaanugerahdankarunia-Nya,sehinggamasihdiberikankesehatan, kekuatan,danlindungannya,yangInsya Allah dapatbermanfaatbagiumatmanusia di masa yang akandatang. Amin.
Saya ucapkanterimakasih yang sebesar-besarnyakepadadosenmatakuliahPendidikanPancasila, yaituBapak Drs. H. Djumhardjinis, MM, Bc, Hk. yang telahmenugaskan kami, mahasiswa 2EA03 tahunajaran 2012/2013, untukmenuliskaryailmiahini, sehinggamembuat kami melakukanlatihan yang sangatefektif demi kelangsunganbelajar kami di UniversitasGunadarma, yang padatingkat 3(Tiga) nantidiwajibkanuntukmembuatsebuah PI atauPenulisanIlmiahdalamartilengkapnya, danskripsipadatingkatakhirgunamenentukankelulusan kami.
Kepadateman-teman,khususnya di kelas 2EA03, sayaucapkanterimakasih yang sebesar-besarnya pula, karenatelahmembantusayadalam proses penyelesaianpenulisanilmiahini, denganmemberikanbegitubanyakbantuanberupainformasiberupalisan, tulisan, mau pun denganmeminjamkanbeberapabukureferensi yang sangatmembantudalamkelangsunganpemenuhantugasini.
Kepada kedua orang tua saya yang telah membesarkan saya dan membekali saya dengan berbagai ragam ilmu. Serta senantiasa ikut memberikan wawasan-wawasan sehingga makalah ini dapat terselesaikan tanpa hambatan yang berarti.
Wassalamu’alaikumWr. Wb.
Jakarta, 1 MEI 2013


DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL……………………………………………………..…………………..i
HAL PENGESAHAN…………………………………………………………………….ii
KATA MUTIARA……………………………………………………………………….iii
KATA PENGANTAR…..……………………………………………………………..…iv

I.        PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang...................………………………………..………………………1
1.2  Rumusan Masalah........………………………………………………………...….2
1.3  Tujuan Penulisan....................................……………...…………………………...3
1.4  Manfaat Penelitian………………………………………………………………...3
II.      LANDASAN TEORI
2.1  Peran Pemerintah Dalam Melindungi TKI.……………………..……………...5
2.2  Syarat TKI yang yang layak atau legal …………..........................……………….8
2.3  Penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI …………......10
2.4  Pemotongan Gaji Ilegal.…………...…………………………………………….12
2.5  Mencegah kekerasan terhadap TKI.......................................................................12
III.    ANALISIS DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
3.1  Sample, Prosedur Sampling………………………………………..…………….14
3.2  Methode dan Prosedur Pengolahan Data………………………………………...18
IV.   PENGUMPUL DAN PENYAJIAN DATA
4.1  Uraian Secara Singkat…………………….……………………………………...19
4.2  Hasil Penelitian…………………………………………………………………..19
V.     KESIMPULAN DAN SARAN
5.1  Pengungkapan Singkat tentang Masalah………………………………………...20
5.2  Saran dan Rekomendasi……………...…………………………………………..20
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………............22
               DAFTAR RIWAYAT HIDUP…………………………………...……………………...23

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         LATAR BELAKANG
Pahlawan Devisa. Itulah sebutan untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang mencari nafkah di luar negeri. Namun, sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepadan dengan apa yang telah mereka lakukan untuk negeri ini. masih banyak perlakukan buruk yang mereka dapatkan,  Baik itu di negara tempat mereka bekerja maupun di negeri sendiri, misalnya  perlindungan negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) adalah orang – orang Indonesia yang bekerja di Luar negeri yang seharusnya dilindungi baik mengenai Hak maupun Kewajibannya. Dan sudah seharusnya para TKI ini perlu diperhatikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang RI, tetapi pada kenyataannya para TKI ini banyak yang mengalami Penyiksaan sehingga mereka cacat Fisik dan Mental.
Sudah terjadi banyak masalah yang menimpa para buruh TKI. Begitu miris sekali membaca, melihat dan mendengarkan berita mengenai siksaan yang dialami oleh para Tenaga Kerja Wanita (TKW) / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dalam hal ini disebut sebagai buruh migran. Mereka yang beruntung akan tetap bertahan hidup dan kembali ke Indonesia. Meski hanya sedikit yang pulang dalam keadaan utuh sebagaimana berangkat ke negeri seberang. Namun yang tidak beruntung akan pulang dalam keadaan yang mengkhawatirkan bahkan ada yang pulang tinggal nama. Demi tetap bertahan hidup mencari rezeki hingga ke negeri orang, mereka mempertaruhkan nyawa menyeberang samudera. Banyak yang mencetuskan agar menghentikan pengiriman BURUH MIGRAN atau TKI. Solusi yang paling mujarab memang, karena ketika hal dilakukan tentu sudah tidak akan ada lagi penyiksaan terhadap buruh migran. Namun perlu dipertanyakan kemampuan bangsa ini dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Fakta dilapangan menunjukkan bukanlah hal yang mudah untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Demi mendapat kehidupan yang lebih baik para buruh migran ini rela mempertaruhkan nyawanya. Meninggalkan bumi pertiwi berangkat ke negeri seberang. Negeri yang dituju  adalah negara yang menganut agama yang kuat. Tetapi mengapa perjanjian telah ada, jaminan asuransi dan perlindungan hukum atas keselamatan mereka masih saja ada yang  belum dapat ditangani. Masih saja banyak kasus-kasus baru yang bermunculan, siksaan demi siksaan yang tidak berperikemanusiaan masih tetap terjadi. Hingga saat ini yang sering terdengar hanya ucapan manis yang diluncurkan dari mulut  penguasa bahwa kejadian demi kejadian akan diselesaikan. Tetapi faktanya bukan masalah yang lalu terdegar telah diselesaikan tetapi justru kasus baru menghampiri setiap telinga dinegeri ini.
1.2.         Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang diatas, maka rumusan masalah yang tepat adalah :
A.    Bagaimanakah peran pemerintah dalam melindungi TKI?
B.     Bagaimana proses yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seseorang bisa menjadi TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal?
C.     Apakah yang menjadi faktor masalah yang terjadi pada TKI tidak kunjung selesai justru semakin marak terjadi?
D.    Bagaimana mengatasi para TKI yang sering mendapat pemopotongan gaji secara illegal?
E.     Bagaimana Mencegah kekerasan Terhadap TKI?

1.3.          Tujuan Penulisan

A.  Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
1.      Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaran
2.      Untuk menambah wawasan mengenai perlindungan negara terhadap TKI

B.  Sesuai dengan rumusan masalah diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
1.      Mencari tahu seperti apakah peran serta pemerintah dalam melindungi TKI.
2.       Menggali lebih dalam ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat bagaimana sesorang dapat menjadi seorang buruh migrant atau TKI yang sah dan legal.
3.      Atas maraknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dicari apa yang menjadi faktor terjadinya hal tersebut.


1.4.           Manfaat Penelitian

Seperti yang sudah sering diuraikan sebelumnya, penelitian ini bermanfaatkan untuk mengurai kembali secara menyeluruh mengenai keselamatan TKI yang bekerja di luar negri agar masih terlindungi oleh Negara . baik Negara Indonesia maupun Negara tempat TKI itu bekerja.
Adapula manfaat penelitian ini bagi pemerintah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kelangsungan hidup para TKI yang bekerja diluar negri.

BAB II
LANDASAN TEORI

Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi dan harga-harga yang semakin meningkat, membuat orang nekat. Banyak orang Indonesia yang hijrah ke negara orang, tak jarang orang-orang pintar di negeri ini memilih untuk bekerja di luar negeri daipada bekerja di negeri sendiri, mengapa demikian?

Pertama, karena pada saat mereka bekerja di Indonesia antara pekerjaan dan upah sangat tidak sepadan. Bahkan ada istilah "biar jadi pengemis di negara orang lain, asal di negara sendiri jadi raja minyak".
Kedua, mereka yang memilih bekerja di luar negeri, adalah mereka yang melihat peluang masa depan yang lebih menjanjikan, Indonesia masih ketinggalan jauh dengan negara-negara yang lain.
Ketiga, jerih payah mereka, kerja keras mereka lebih dihargai pada saat mereka berada di luar negeri dibandingkan dinegari sendiri.
Keempat, mereka yang memilih bekerja diluar negeri dikarenakan ingin adanya peningkatan kesejagteraan keluarga atau bahkan ingin mencari modal untuk membuka usaha di Indonesia yang nantinya mampu menciptakan lapangan pekerjaan.

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menurut Keputusan MenteriTenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 104A/MEN/ 2002 tentangPenempatan TKI ke Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia baik laki-lakimaupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentuberdasarkan perjanjian kerja. Tenaga kerja ini merupakan orang-orang yang inginmengadu nasib di Negara lain guna memperoleh kehidupan yang lebih baik.Kebanyakan dari mereka yang menjadi tenaga kerja ini ialah orang-orang yang sulituntuk memperoleh lapangan pekerjaan di dalam negeri dikarenakan keterbatasan, kemampuan (ekonomi, pendidikan) yang mereka miliki.
sudah selayaknya perlindungan terhadap WNI di Luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah dan semua pihak yang terlibat didalamnya. Seperti yang kita ketahui bahwa Warga Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri lumayan banyak jumlahnya, hal ini bisa dijadikan indicator bahwa Kondisi Ekonomi Indonesia sangat lemah.
Peningkatan jumlah TKI yang bekerja di luar negeri secara bertahap juga menunjukan bahwa ada Oknum tertentu yang mencari keuntungan, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya para TKI Illegal yang bekerja di Luar Negeri


2.1. Peran pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja Indonesia
Mengesampingkan berbagai kasus mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia telah disusun dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI. Sudah terdapat ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat berbagai pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri merupakan upaya dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia. Tujuan dari program tersebut adalah :

1.      Upaya penanggulangan masalah pengangguran.
2.      Melakukan pembinaan, perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada TKI dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
3.      Peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi.
4.      Meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja di luar negeri.
5.      Bagi Negara, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.

Namun dibalik tujuan dan manfaat yang didapatkan penempatan TKI ke luar negeri juga  mempunyai efek negatif. Dengan adanya  kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa TKI  baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal. Munculnya kepermukaan banyak masalah TKI yang bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal  worker).

Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
Hal yang selama ini dipertanyakan mengenai perjanjian tertulis antara Indonesia dengan negara tujuan karena banyaknya kasus penganiayaan yang masih terjadi. Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

Padahal di dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain:

1.      Pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;

Pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.
Mengenai hak-hak para buruh migran Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:

1. bekerja di luar negeri;
2. memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;
3. memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
4. memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
5.  memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
6.  memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
7.  memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
8.  memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal





2.2.  Syarat TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal.

Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengadu nasib di negri orang memang rentan terhadap tindak kriminal, kekerasan dan sebagainya. Maka di setiap TKI yang berada di luar negeri perlu kewaspadaan tinggi dengan berbekal skill dan pengetahuan yang memadai sehingga perlindungan diri dan keamanan dapat dicapai. Ada tahapan yang harus diketahui, manakala seseorang ingin bekerja ke luar negeri yang legal, antara lain :

1. Harus memahami prosedur bekerja keluar negeri yang dapt diperoleh di dinas atau kantor yang membidangi ketenagakerjaan setempat. Informasi yang perlu diketahui tentunya berkaitan dengan penempatan TKI ke luar negeri seperti : jenis, jabatan atau pekerjaan, negara tujuan, gaji/upah, biaya penempatan, syarat, tata caranya, PPTKIS resmi yang memiliki job order, dan lain-lain, semakin lengkap informasi, semakin baik.
2.  Melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tertuang di Pasal 51 UU 39 tahun 2004 antara lain seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Ijin Orang Tua/wali/suami/istri, Surat Keterangan status perkawinan, akte kelahiran/surat kenal lahir, ijazah, pendidikan terakhir, surat keterangan sehat, Kartu AK-1, sertifikat keterampilan dan kahlian bila memiliki. Ada baiknya Calon TKI juga mengetahui dokumen keberangkatan keluar negeri, seperti perjanjian penempatan, paspor dan visa kerja, tiket perjalanan, perjanjian kerja, rekening bank, KTKLN, kartu kepersertaan asuransi, rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
3.    Mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan setempat/PPTKIS resmi, dengan membawa persyaratan administrasi yang sudah ditentukan. Tata cara yang harus ditempuh oleh Calon TKI untuk bekerja di luar negeri sebagai berikut :

o   Calon TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan menyerahkan persyaratan administrasi, dan kesehatan yang dilakukan oleh dinas ketenagakerjaan bersama dengan PPTKIS.

o   Mengikuti pelatihan teknis/keterampilan dan bahasa negara tujuan penempatan yang disiapkan oleh PPTKIS sesuai waktu/jam yang sudah ditentukan. Sekaligus pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalu lembaga Sertifikasi sesuai bidangnya. Selanjutnya PPTKIS membantu calon TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visa kerja, rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, rekomendasi bebas fiskal luar negeri dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)

o   Calon TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir pemberangkatan (PAP). Untuk memantapkan keinginan dan tekad calon TKI ke luar negeri. Pembekalan itu mencakup tentang pembinaan mental kerohanian, situasi dan kondisi kerja, budaya, adat-istiadat, dan hukum negara setempat, hak dan kewajiban, cara mengatasi permasalahan, tata cara perjalanan dan kepulangan, program tabungan dan pengiriman uang, penjelasan kelengkapan dokumen yang harus dibawa oleh TKI dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan TKI.

o   Calon TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan dengan pesawat terbang.





2.3. Penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI

Ada beberapa penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:

1.      Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat setempat.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI bekerja. Sebagai TKI, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja. Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan. Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan oleh  The Political and Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor 6.56.

2.      Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKI bekerja. Posisi TKI  yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.

3.      Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.

·         Permasalahan yang sering terjadi kepada para TKI
Mengingat banyak sekali permasalah yang terjadi mengenai para TKI, berikut ini ada beberapa permasalahan yang sering terjadi para TKI diantanya:
a.       Dokumen jatidiri asli tetapi tak jarang banyak yang palsu
b.      Banyaknya pungutan liar baik di dalam negeri atau di luar negeri.
c.       Banyaknya seftifikat yang di palsukan agar bisa secepatnya menjadi TKI.
d.      Asuransi tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan dan dibayar melalui PPTKIS
e.       Proses penampungan melanggar ketentuan dan tidak manusiawi
f.       Penempatan TKI yang tidak tepat dan tidak termonitor
g.      Penganiayaan dan pelecehan seksual
h.      Upah yang dibayar oleh majikan tidak sesuai dengan kesepakatan
i.        Banyak yang dideportasi karena bekerja ilegal atau selesai masa kontrak
j.        Proses pemulangan menjadi obyek pemerasan atau pemerkosaan atau pembunuhan.
k.      Manajemen pelayanan pemberangkatan dan pemulangan di terminal III kurang optimal.


2.4. Pemotongan Gaji Ilegal

Hampir semua TKI atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji secara ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang dikirimkannya. Besarnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia.
2.5. Mencegah kekerasan terhadap TKI
Berikut ini adalah beberapa cara untuk mencegah kekerasan terhadap TKI di luar negeri :
1.      Bagi para calon TKI, sebaiknya gunakan jalur penyaluran tenaga kerja yang legal dan tepercaya. Penyalur tenaga kerja yang baik adalah lembaga/ perusahaan yang bisa menentukan Dimana sebaiknya TKI tersebut bekerja sesuai kemampuannya.
2.      Para penyalur TKI ke luar negeri hendaknya memberi pembinaan dan pelatihan khusus pada calon TKI.
3.      Baik penyalur maupun pemerintah hendaknya selalu memantau para TKI agar kekerasan terhadap TKI bisa diminimalisir.
4.      Pemerintah harus menindak tugas para penyalur TKI ilegal yang biasa menyebabkan para calon TKI mendapat hal-hal yang tidak menyenangkan saat bekerja di luar negeri.
5.      Pemerintah harus bisa memberi jaminan perlindungan terhadap para TKI di luar negeri. Selama ini, undang-undang tentang TKI tidak bisa melindungi para pekerja tersebut dengan baik. Sampai saat ini pemerintah masih dinilai sangat lemah dalam menangani kasus kekerasan pada TKI.
6.      Pemerintah harus benar-benar bekerja sama secara baik dengan pemerintah tempat TKI bekerja, menjalin suatu perjanjian untuk melindungi para TKI dari tindak kekerasan.

Itulah beberapa cara untuk mencegah kekerasan tidak terjadi dan menimpa para TKI.
Pemerintah pemerintah adalah faktor penting dalam keselamatan para TKI yang sedang bekerja diluar negeri. Memang harus diakui, pencegahan kekerasan pada TKI ini memang sangat sulit karena menyangkut watak orang lain (majikan), apalagi pemerintah Indonesia tidak bisa menuntut pelaku kekerasan begitu saja karena tidak terjadi dalam wilayah Indonesia.

Namun, ada satu cara lagi untuk mencegah kekerasan terhadap TKI, yaitu menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Pemerintah harus sadar, kenapa banyak sekali masyarakat yang ingin tetap menjadi TKI walau sudah banyak kasus kekerasan yang disebarkan oleh media. Penyebabnya tentu karena faktor ekonomi yang rendah, yang kemudian mendorong masyarakat untuk mencari rezeki di luar negeri yang gajinya lebih besar dibanding di Indonesia.
Untuk itu pemerintah sebaiknya serius untuk mengentas kemiskinan di negara ini, agar masyarakat dapat hidup tenteram dan tidak terpaksa keluar negeri hanya untuk mencari uang.







BAB III
ANALISIS DAN PENETAPAN METODE
YANG DIGUNAKAN

3.1 Sampel dan Prosedur Sampling
Ada beberapa sampel tentang permasalahan TKI yang terjadi yang hingga saat ini masih menjadi masalah dan masih diperbincangkan akan pertanggung jawaban pemerintah.

Berita pertama:
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh. Jumhur Hidayat mengatakan akar masalah dari tenaga kerja asal Indonesia ada pada lemahnya perlindungan dan edukasi. Hingga kini pemerintah pusat dan daerah masih belum bisa berkejasama untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Akibatnya banyak kasus yang menimpa TKI ketika sudah berada di luar negeri. "Pemerintah pusat dan daerah harus duduk satu meja,” ujar Jumhur, Selasa, 30 April 2013.

Menurutnya setiap TKI mesti dipantau dan diketahui keberadaan tempat mereka berkerja. Sehingga jika ada masalah pemerintah bisa segera mengetahuinya. “Justru yang sering terjadi adalah salah paham antara pengguna jasa dan tenaga kerja kita,” kata dia.

Saat ini, tenaga kerja Indonesia mencapai 6,5 juta orang yang berasal dari 350 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Mereka tersebar di 178 negara.

Tahun lalu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menetapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Malaysia, Suriah, Yordania, Kuwait, dan Arab Saudi. Pasalnya lima negara tersebut dianggap paling banyak memiliki kasus ketenagakerjaan.

Selain moratorium pengiriman tenaga kerja, menurut Jumhur, diplomasi antara Indonesia dan negara penerima tenaga kerja juga dilakukan untuk menekan kasus kekerasan yang dialami tenaga kerja asal Indonesia. “Sekarang juga sedang dibahas kebijakan agar tenaga kerja tidak tinggal di rumah si pemakai jasa,” kata Jumhur.

Berita kedua:
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri setiap tahun mengalami peningkatan. Bahkan berdasarkan catatan BNP2TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga akhir 2011 kemarin masalah yang menjerat TKI di luar negeri mencapai 39 ribu kasus dari 6 juta TKI yang tersebar di luar negeri.

"Sebagian besar ada di Malaysia dan Arab Saudi. Itu ada yang kasus hubungan tenaga kerja dan ada yang tidak," terang Reyna Usman, Dirjend penempatan dan perlindungan tenaga kerja Kemenakertrans disela-sela rapat koordinasi perlindungan TKI di Yogyakarta, Rabu (2/5).

Menurutnya, pihaknya tengah memilahkan permasalahan TKI tersebut apakah masuk hubungan kerja atau tidak. Ke depan kata dia, pihaknya akan melakukan pembenahan kerjasama dengan negara tujuan TKI untuk meminimalisir kasus tersebut.

Selain itu pihaknya juga akan melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur tentang TKI tersebut.Dalam waktu dekat pihaknya juga berharap DPR RI segera merevisi UU No 39.

Saat ini UU No 39 juga belum dijabarkan sepenuhnya dalam peraturan presiden. Dari enam bidang yang diatur dalam UU tersebut baru dua bidang yang diatur dalam Perpres yaitu BNP2TKI dan pemeriksaan kesehatan serta psikologi.

"Banyak yang harus disinergikan antara pemerintah pusat dan daerah. Mekanisme sistem sistem penempatan dan perlindungan harus terbagi habis. Sesuai fungsi dan pengendalian sebaiknya oleh daerah karena asal TKI dari daerah," tandasnya.

Pihaknya berharap melalui peran daerah calon TKI harus mengetahui sedini mungkin, baik administrasi maupun skill dan jabatan pekerjaan di negara tujuan, termasuk gaji serta persyaratan kerja lainnya.

Berita Ketiga:
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, memuji Kedutaan Besar RI (KBRI) di Qatar karena cekatan mengatasi masalah TKI dan giat mempromosikan potensi TKi di negara itu.
"KBRI Qatar bahkan sangat proaktif mengupayakan promosi TKI formal pada berbagai sektor pekerjaan dengan menggandeng pengguna perusahaan ataupun kalangan agensi perekrut tenaga kerja asing. Hal ini tentu upaya signifikan ke arah penetrasi pasar kerja di Qatar untuk para TKI formal berkualitas," ujar Jumhur di Yogyakarta, Jumat.
Ia menceritakan selama kunjungan kerjanya di Qatar, Minggu-Rabu (31 Maret - 3 April) lalu, telah melihat langsung aspek penanganan TKI oleh KBRI di Qatar yang tergolong bagus dan terencana khususnya dalam menuntaskan setiap permasalahan TKI PLRT.
"Di bawah kewenangan Duta Besar RI di Qatar, Deddy Saiful Hadi, tingkat permasalahan TKI PLRT yang mengadu ataupun sebagai TKI kaburan ke KBRI betul-betul mendapat perhatian serius, sehingga jumlah para TKI tidak menumpuk di shelter/penampungan KBRI," jelas Jumhur.
Menurut dia sedikitnya 50 TKI PLRT dalam setahun merupakan TKI kaburan yang datang ke gedung KBRI Qatar, dengan beragam persoalan mulai gaji tidak dibayar, korban kekerasan fisik, pelecehan seksual, pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja, akibat kecelakaan di tempat kerja/rumah majikan, sakit, dan sebagainya.
KBRI Qatar, kata Jumhur, tidak pernah mengabaikan kasus-kasus TKI PLRT yang terjadi di negara itu. Dengan demikian, jumlah TKI bermasalah di KBRI pun kerap teratasi dalam waktu singkat karena telah ditangani dengan prosedur cepat, sigap, dan efisien.
"KBRI Qatar sangat peduli dengan semua masalah TKI, termasuk aktif melakukan pemulangan para TKI bermasalah ke tanah air jika harus melalui skema penyelesaian di tanah air," katanya.
Sementara itu, dalam melayani keberadaan para TKI formal, KBRI dipandang Jumhur mampu berperan aktif dan komunikatif melalui penciptaan forum-forum kekeluargaan, karenanya tak heran KBRI Qatar dibaratkan rumah nyaman bagi para TKI formal yang tersebar di seluruh Qatar.
Berdasarkan data Pusat Penelitian, Pengembangan, dan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI, sekitar 32 ribu TKI berada di Qatar dengan sebagian besar terdiri TKI PLRT dan sisanya bekerja di perusahaan perminyakan, gas, keperawatan, hospitality, dan jasa keuangan.
Jumhur mengatakan Qatar sejauh ini berkembang pesat dalam kemajuan teknologi, pembangunan infrastruktur, pusat bisnis, dan lebih istimewa sebagai kawasan termaju di negara-negara teluk yang ada di Timur Tengah.
Qatar berpenduk 1,8 juta jiwa dengan penduduk asli berkisar 350 ribu orang, selebihnya mewakili kaum imigran seperti India, Pakistan, Asia, dan Afrika. Qatar juga negara dengan pendapatan perkapita tertinggi di dunia yaitu 106.000 USD per tahun.
Selain berkoordinasi dalam menangani permasalahan TKI PLRT dengan KBRI Qatar, Jumhur juga meninjau para TKI PLRT bermasalah yang ada di KBRI, berdialog dengan para TKI sektor formal meliputi kewajiban penggunaan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk seluruh TKI, serta mengadakan sejumlah pertemuan dengan unsur pemerintah, Qatar Chambers of Commerce and Industry, dan pihak agensi perekrut tenaga kerja asing guna memperluas peluang penempatan TKI berkemampuan formal di Qatar.
3.2 Prosedur Pengolahan Data
            Prosedur pengolahan data di lakukan dengan mencari informasi di internet tentang berita yang baru-baru terjadi tentang peramasalahan tenaga kerja Indonesia.setelah mendapatkan informasi yang dibutuhkan, data di analisis apa yang menyebabkan peristiwa itu terjadi dan apa akibat yang di timbulkan setelah peristiwa itu terjadi dan membantu memperluas pengetahuan.

















BAB IV
PENGUMPULAN DAN PENYAJIAN DATA

4.1 Uraian Singkat
            Menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) memiliki risiko tinggi, sebab hampir selalu karib dengan kekerasan, pelecehan seksual, penindasan, dan penganiayaan yang dilakukan majikan.Tak cukup itu, bahkan ketika masih di Tanah Air (sebelum berangkat ke luar negeri) atausekembali dari luar negeri mereka dihadapkan pula dengan beragam pemerasan yang mewujuddalam pungutan liar. Mereka bukan tidak tahu dengan risiko itu. Tapi, karena desakan ekonomidan tuntutan hidup, maka menjadi TKI adalah solusi instan sekaligus tawaran menggiurkan,setelah negara mereka sendiri (Indonesia) tidak lagi mempesona karena tak bisamenyejahterakan hidup mereka. Derita TKI seakan tak pernah menemukan titik henti. Di setiaptahun bahkan di setiap putaran waktu, bangsa Indonesia selalu disuguhi berita penganiayaan,pemerkosaan, gaji yang tak terbayarkan, bahkan juga kematian misterius warga negaranya yangtengah mengais rizki menjadi TKI.


4.2 Hasil Penelitian
            Hasil penelitian yang didapat dari kasus tindakan kekerasan terhadap para TKI ini adalah terfokus pada pemerintah. Sudah sewajarnya pemerintah dan negara memberikan perlindungan bagi warga negaranya yang bekerja di dalam maupun di luar ngeri. Seharusnya pemerintah memberikan jaminan keselamatan bagi para TKI yang sedang bekerja di luar negeri karena secara langsung mereka adalah pahlawan devisa negara. Peran pemerintah dalam memberikan jaminan keselamatan kepada para TKI serta pembimbingan terhadap lembaga penyalur tenaga kerja sangat diperlukan.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Dari uraian di atas saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sudah seharusnya melakukan perlindungan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri sesuai dengan dikeluarkannya peraturan:

-          Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama
-          Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri
-          pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri

Adapun penyebab TKI di luar negeri sering mengalami ketidakamanan, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
-          Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah
-          Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
-          Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
B.       Saran
Dari pembahasan yang telah ada dapat saya sarankan:
1. Pemerintah diharapkan memberi bantuan berupa wawasan, pengetahuan dan kemampuan jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar warga negara tidak menjadi pengangguran yang mengakibatkan mereka nekat menjadi TKI
2. Memperhatikan daerah-daerah terpencil agar berwawasan luas
3. Diperlukannya penyeleksian TKI agar yang dikirim keluar negeri adalah tenaga kerja yang terampil.
4. Bagi para tenaga kerja yang ingin menjadi TKI sebaiknya dari lembaga-lembaga atau agen-agen resmi, agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang jahil.
















DAFTAR PUSTAKA
Bethan, Ignas, TKW di Timur Tengah, Penerbit Asy – Syaamil Press & Grafika, Bandung,1993.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Majalah Tenaga Kerja, Sistem Penempatan tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, Vol. 37, 2010.
Manulang, Sedjun H., Pokok-Pokok Ketenagakerjaan Indonesia, Penebit Rineka Cipta, Jakarta, 1997
Nasution, S dan Thomas, M, Buku Penuntun Membuat Tesis, Skripsi, Disertasi dan Makalah, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 2009.