Perlindungan Terhadap Tenaga Indonesia Di Malaysia dan Qatar
DISUSUN OLEH:
Anandyo Tri Laksono
10211696
2EA03
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr. Wb.
Pujisyukurmarikitapanjatkankehadiran Allah
SWT, yang
telahmemberikankitaanugerahdankarunia-Nya,sehinggamasihdiberikankesehatan, kekuatan,danlindungannya,yangInsya
Allah dapatbermanfaatbagiumatmanusia di masa yang akandatang. Amin.
Saya ucapkanterimakasih yang
sebesar-besarnyakepadadosenmatakuliahPendidikanPancasila, yaituBapak Drs. H.
Djumhardjinis, MM, Bc, Hk. yang telahmenugaskan kami, mahasiswa 2EA03
tahunajaran 2012/2013, untukmenuliskaryailmiahini, sehinggamembuat kami
melakukanlatihan yang sangatefektif demi kelangsunganbelajar kami di
UniversitasGunadarma, yang padatingkat 3(Tiga)
nantidiwajibkanuntukmembuatsebuah PI atauPenulisanIlmiahdalamartilengkapnya,
danskripsipadatingkatakhirgunamenentukankelulusan kami.
Kepadateman-teman,khususnya di kelas 2EA03,
sayaucapkanterimakasih yang sebesar-besarnya pula, karenatelahmembantusayadalam
proses penyelesaianpenulisanilmiahini, denganmemberikanbegitubanyakbantuanberupainformasiberupalisan,
tulisan, mau pun denganmeminjamkanbeberapabukureferensi yang
sangatmembantudalamkelangsunganpemenuhantugasini.
Kepada kedua orang tua
saya yang telah membesarkan saya dan membekali saya dengan berbagai ragam ilmu.
Serta senantiasa ikut memberikan wawasan-wawasan sehingga makalah ini dapat
terselesaikan tanpa hambatan yang berarti.
Wassalamu’alaikumWr. Wb.
Jakarta, 1 MEI 2013
DAFTAR ISI
LEMBAR
JUDUL……………………………………………………..…………………..i
HAL
PENGESAHAN…………………………………………………………………….ii
KATA
MUTIARA……………………………………………………………………….iii
KATA PENGANTAR…..……………………………………………………………..…iv
I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...................………………………………..………………………1
1.2 Rumusan Masalah........………………………………………………………...….2
1.3 Tujuan
Penulisan....................................……………...…………………………...3
1.4 Manfaat Penelitian………………………………………………………………...3
II.
LANDASAN
TEORI
2.1 Peran Pemerintah Dalam Melindungi TKI….……………………..……………...5
2.2 Syarat
TKI yang yang layak atau legal …………..........................……………….8
2.3 Penyebab
terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI …………......10
2.4 Pemotongan Gaji Ilegal.…………...…………………………………………….12
2.5 Mencegah
kekerasan terhadap TKI.......................................................................12
III.
ANALISIS
DAN PENETAPAN METODE YANG DIGUNAKAN
3.1 Sample,
Prosedur Sampling………………………………………..…………….14
3.2 Methode
dan Prosedur Pengolahan Data………………………………………...18
IV.
PENGUMPUL
DAN PENYAJIAN DATA
4.1 Uraian
Secara Singkat…………………….……………………………………...19
4.2 Hasil
Penelitian…………………………………………………………………..19
V.
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1 Pengungkapan
Singkat tentang Masalah………………………………………...20
5.2 Saran
dan Rekomendasi……………...…………………………………………..20
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………............22
DAFTAR
RIWAYAT HIDUP…………………………………...……………………...23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Pahlawan
Devisa. Itulah sebutan untuk TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang mencari nafkah
di luar negeri. Namun, sebutan itu tampaknya baru enak di dengar, belum sepadan
dengan apa yang telah mereka lakukan untuk negeri ini. masih banyak perlakukan
buruk yang mereka dapatkan, Baik itu di negara tempat mereka bekerja
maupun di negeri sendiri, misalnya perlindungan negara terhadap Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
TKI
( Tenaga Kerja Indonesia ) adalah orang – orang Indonesia yang bekerja di Luar
negeri yang seharusnya dilindungi baik mengenai Hak maupun Kewajibannya. Dan sudah seharusnya para TKI ini perlu
diperhatikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang RI, tetapi pada
kenyataannya para TKI ini banyak yang mengalami Penyiksaan sehingga mereka
cacat Fisik dan Mental.
Sudah
terjadi banyak masalah yang menimpa para buruh TKI. Begitu miris sekali
membaca, melihat dan mendengarkan berita mengenai siksaan yang dialami oleh
para Tenaga Kerja Wanita (TKW) / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dalam hal
ini disebut sebagai buruh migran. Mereka yang beruntung akan tetap
bertahan hidup dan kembali ke Indonesia. Meski hanya sedikit yang pulang dalam
keadaan utuh sebagaimana berangkat ke negeri seberang. Namun yang tidak
beruntung akan pulang dalam keadaan yang mengkhawatirkan bahkan ada yang pulang
tinggal nama. Demi tetap bertahan hidup mencari rezeki hingga ke negeri orang,
mereka mempertaruhkan nyawa menyeberang samudera. Banyak yang mencetuskan agar
menghentikan pengiriman BURUH MIGRAN atau TKI. Solusi yang paling mujarab
memang, karena ketika hal dilakukan tentu sudah tidak akan ada lagi penyiksaan
terhadap buruh migran. Namun perlu dipertanyakan kemampuan bangsa ini dalam
menyediakan lapangan pekerjaan. Fakta dilapangan menunjukkan bukanlah hal yang
mudah untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Demi mendapat kehidupan yang lebih
baik para buruh migran ini rela mempertaruhkan nyawanya. Meninggalkan bumi
pertiwi berangkat ke negeri seberang. Negeri yang dituju adalah negara
yang menganut agama yang kuat. Tetapi mengapa perjanjian telah ada, jaminan
asuransi dan perlindungan hukum atas keselamatan mereka masih saja ada yang
belum dapat ditangani. Masih saja banyak kasus-kasus baru yang
bermunculan, siksaan demi siksaan yang tidak berperikemanusiaan masih tetap
terjadi. Hingga saat ini yang sering terdengar hanya ucapan manis yang
diluncurkan dari mulut penguasa bahwa kejadian demi kejadian akan
diselesaikan. Tetapi faktanya bukan masalah yang lalu terdegar telah
diselesaikan tetapi justru kasus baru menghampiri setiap telinga dinegeri ini.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
Latar Belakang diatas, maka rumusan masalah yang tepat adalah :
A. Bagaimanakah
peran pemerintah dalam melindungi TKI?
B. Bagaimana
proses yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar seseorang bisa menjadi
TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal?
C. Apakah
yang menjadi faktor masalah yang terjadi pada TKI tidak kunjung selesai justru
semakin marak terjadi?
D. Bagaimana
mengatasi para TKI yang sering mendapat pemopotongan gaji secara illegal?
E. Bagaimana
Mencegah kekerasan Terhadap TKI?
1.3.
Tujuan Penulisan
A. Tujuan dari pembuatan makalah
ini yaitu:
1. Untuk
memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaran
2. Untuk
menambah wawasan mengenai perlindungan negara terhadap TKI
B. Sesuai dengan rumusan masalah
diatas maka yang menjadi tujuannya adalah :
1. Mencari
tahu seperti apakah peran serta pemerintah dalam melindungi TKI.
2. Menggali
lebih dalam ketentuan serta regulasi yang ada yang memuat bagaimana sesorang
dapat menjadi seorang buruh migrant atau TKI yang sah dan legal.
3. Atas
maraknya kasus yang terjadi akhir-akhir ini, dicari apa yang menjadi faktor
terjadinya hal tersebut.
1.4.
Manfaat
Penelitian
Seperti yang sudah
sering diuraikan
sebelumnya, penelitian ini bermanfaatkan untuk mengurai kembali secara
menyeluruh mengenai keselamatan TKI yang bekerja di luar negri agar masih
terlindungi oleh Negara . baik Negara Indonesia maupun Negara tempat TKI itu
bekerja.
Adapula
manfaat penelitian ini bagi pemerintah agar lebih meningkatkan pengawasan
terhadap kelangsungan hidup para TKI yang bekerja diluar negri.
BAB II
LANDASAN TEORI
Banyak kebutuhan yang harus dipenuhi
dan harga-harga yang semakin meningkat, membuat orang nekat. Banyak orang
Indonesia yang hijrah ke negara orang, tak jarang orang-orang pintar di negeri
ini memilih untuk bekerja di luar negeri daipada bekerja di negeri sendiri,
mengapa demikian?
Pertama, karena pada saat mereka
bekerja di Indonesia antara pekerjaan dan upah sangat tidak sepadan. Bahkan ada
istilah "biar jadi pengemis di negara orang lain, asal di negara sendiri
jadi raja minyak".
Kedua, mereka yang memilih bekerja
di luar negeri, adalah mereka yang melihat peluang masa depan yang lebih
menjanjikan, Indonesia masih ketinggalan jauh dengan negara-negara yang lain.
Ketiga, jerih payah mereka, kerja
keras mereka lebih dihargai pada saat mereka berada di luar negeri dibandingkan
dinegari sendiri.
Keempat, mereka yang memilih bekerja
diluar negeri dikarenakan ingin adanya peningkatan kesejagteraan keluarga atau
bahkan ingin mencari modal untuk membuka usaha di Indonesia yang nantinya mampu
menciptakan lapangan pekerjaan.
Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) menurut Keputusan MenteriTenaga Kerja Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.
104A/MEN/ 2002 tentangPenempatan TKI ke Luar Negeri adalah Warga Negara
Indonesia baik laki-lakimaupun perempuan yang bekerja di luar negeri dalam
jangka waktu tertentuberdasarkan perjanjian kerja. Tenaga kerja ini merupakan
orang-orang yang inginmengadu nasib di Negara lain guna memperoleh kehidupan
yang lebih baik.Kebanyakan dari mereka yang menjadi tenaga kerja ini ialah
orang-orang yang sulituntuk memperoleh lapangan pekerjaan di dalam negeri
dikarenakan keterbatasan,
kemampuan
(ekonomi, pendidikan) yang mereka miliki.
sudah selayaknya
perlindungan terhadap WNI di Luar negeri menjadi tanggung jawab pemerintah dan
semua pihak yang terlibat didalamnya. Seperti yang kita ketahui bahwa Warga
Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri lumayan banyak jumlahnya, hal ini
bisa dijadikan indicator bahwa Kondisi Ekonomi Indonesia sangat lemah.
Peningkatan jumlah TKI
yang bekerja di luar negeri secara bertahap juga menunjukan bahwa ada Oknum
tertentu yang mencari keuntungan, hal ini bisa dibuktikan dengan adanya para
TKI Illegal yang bekerja di Luar Negeri
2.1. Peran pemerintah dalam melindungi Tenaga Kerja
Indonesia
Mengesampingkan berbagai kasus
mengenai penganiayaan atas TKI yang sudah terjadi. Di Indonesia telah disusun
dalam bentuk undang-undang yang memuat regulasi penempatan TKI. Sudah terdapat
ketentuan yang jelas, meskipun fakta dilapangan masih terdapat berbagai
pelanggaran. Adapun dilakukannya penempatan TKI keluar negeri merupakan upaya
dalam menanggulangi minimnya lapangan kerja di Indonesia. Tujuan dari program
tersebut adalah :
1. Upaya penanggulangan masalah
pengangguran.
2. Melakukan pembinaan, perlindungan dan
memberikan berbagai kemudahan kepada TKI dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga
Kerja Indonesia (PJTKI).
3. Peningkatan kesejahteraan
keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi.
4. Meningkatkan keterampilan TKI karena
mempunyai pengalaman kerja di luar negeri.
5. Bagi Negara, manfaat yang diterima
adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu
memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.
Namun
dibalik tujuan dan manfaat yang didapatkan penempatan TKI ke luar negeri juga
mempunyai efek negatif. Dengan adanya kasus kekerasan fisik/psikis yang
menimpa TKI baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke
daerah asal. Munculnya kepermukaan banyak masalah TKI yang bekerja di luar
negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh Perusahaan Pengerah
Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji
yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati, kekerasan oleh
pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal
worker).
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang
kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya
kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para
TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah
disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
Hal
yang selama ini dipertanyakan mengenai perjanjian tertulis antara Indonesia
dengan negara tujuan karena banyaknya kasus penganiayaan yang masih terjadi.
Hal tersebut ternyata telah diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke
negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan
Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan
perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Padahal
di dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa
Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara
lain:
1. Pemberian bantuan hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara tujuan serta hukum dan
kebiasaan internasional;
Pembelaan atas pemenuhan hak-hak
sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara
TKI ditempatkan.
Mengenai
hak-hak para buruh migran Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan
bahwa setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:
1. bekerja di luar negeri;
2. memperoleh informasi yang
benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar
negeri;
3. memperoleh pelayanan dan
perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;
4. memperoleh kebebasan
menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;
5. memperoleh upah sesuai
dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;
6. memperoleh hak,
kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;
7. memperoleh jaminan
perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan
yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak
yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di
luar negeri;
8. memperoleh jaminan
perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal
2.2. Syarat
TKI yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak atau legal.
Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mengadu nasib di
negri orang memang rentan terhadap tindak kriminal, kekerasan dan sebagainya.
Maka di setiap TKI yang berada di luar negeri perlu kewaspadaan tinggi dengan
berbekal skill dan pengetahuan yang memadai sehingga perlindungan diri dan
keamanan dapat dicapai. Ada tahapan yang harus diketahui, manakala seseorang
ingin bekerja ke luar negeri yang legal, antara lain :
1. Harus memahami prosedur
bekerja keluar negeri yang dapt diperoleh di dinas atau kantor yang membidangi
ketenagakerjaan setempat. Informasi yang perlu diketahui tentunya berkaitan
dengan penempatan TKI ke luar negeri seperti : jenis, jabatan atau pekerjaan,
negara tujuan, gaji/upah, biaya penempatan, syarat, tata caranya, PPTKIS resmi
yang memiliki job order, dan lain-lain, semakin lengkap informasi, semakin
baik.
2. Melengkapi persyaratan
administrasi sebagaimana tertuang di Pasal 51 UU 39 tahun 2004 antara lain
seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Ijin Orang Tua/wali/suami/istri, Surat
Keterangan status perkawinan, akte kelahiran/surat kenal lahir, ijazah,
pendidikan terakhir, surat keterangan sehat, Kartu AK-1, sertifikat
keterampilan dan kahlian bila memiliki. Ada baiknya Calon TKI juga mengetahui
dokumen keberangkatan keluar negeri, seperti perjanjian penempatan, paspor dan
visa kerja, tiket perjalanan, perjanjian kerja, rekening bank, KTKLN, kartu
kepersertaan asuransi, rekomendasi bebas fiskal luar negeri.
3. Mendaftar ke Dinas Ketenagakerjaan
setempat/PPTKIS resmi, dengan membawa persyaratan administrasi yang sudah
ditentukan. Tata cara yang harus ditempuh oleh Calon TKI untuk bekerja di luar
negeri sebagai berikut :
o
Calon
TKI mengikuti penyuluhan tentang kerja di luar negeri, mendaftar dan
menyerahkan persyaratan administrasi, dan kesehatan yang dilakukan oleh dinas
ketenagakerjaan bersama dengan PPTKIS.
o
Mengikuti
pelatihan teknis/keterampilan dan bahasa negara tujuan penempatan yang
disiapkan oleh PPTKIS sesuai waktu/jam yang sudah ditentukan. Sekaligus
pelaksanaan uji kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
melalu lembaga Sertifikasi sesuai bidangnya. Selanjutnya PPTKIS membantu calon
TKI untuk mengurus dokumen yang diperlukan yaitu paspor dan visa kerja,
rekening bank, kartu peserta asuransi, tiket perjalanan, rekomendasi bebas
fiskal luar negeri dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
o
Calon
TKI menandatangani perjanjian kerja dan mengikuti pembekalan akhir
pemberangkatan (PAP). Untuk memantapkan keinginan dan tekad calon TKI ke luar
negeri. Pembekalan itu mencakup tentang pembinaan mental kerohanian, situasi
dan kondisi kerja, budaya, adat-istiadat, dan hukum negara setempat, hak dan
kewajiban, cara mengatasi permasalahan, tata cara perjalanan dan kepulangan,
program tabungan dan pengiriman uang, penjelasan kelengkapan dokumen yang harus
dibawa oleh TKI dan lain-lain yang terkait dengan perlindungan TKI.
o
Calon
TKI diberangkatkan ke negara tujuan penempatan dengan pesawat terbang.
2.3. Penyebab
terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI
Ada
beberapa penyebab terjadinya ketidak amanan yang diderita oleh para TKI,
khususnya para Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
1. Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang
rendah
Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining position)
yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan mempekerjakannya.
Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat
setempat.
Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan
bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI bekerja. Sebagai TKI,
bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi
juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja. Karena
kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan. Sinergisme tersebut
bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih kurang. Hal ini terbukti
dari hasil survey yang dilakukan oleh The Political and Economic
Risk Consultancy yang memosisikan kualitas pendidikan Indonesia berada
pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor 6.56.
2. Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan
menghormati hak-hak pekerjanya
Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi
sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya,
ritme atau suasana kerja yang ada di negara tempat TKI bekerja. Posisi
TKI yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga
mereka hanya bekerja dan dibayar.
3. Regulasi atau peraturan pemerintah yang kurang berpihak pada
TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
Hukum yang berlaku di daerah tujuan penenmpatan TKI yang
kurang memberikan perlindungan. Hal ini sudah jelas terlihat dengan maraknya
kasus penganiayaan yang terjadi terutama pada PRT. Ketika terjadi masalah para
TKI harus mengadu dulu pada duta besar negara Indonesia atau ketika sudah
disorot oleh media baru ada respon untuk melindungi hak mereka.
·
Permasalahan yang sering terjadi kepada
para TKI
Mengingat banyak sekali permasalah
yang terjadi mengenai para TKI, berikut ini ada beberapa permasalahan yang
sering terjadi para TKI diantanya:
a.
Dokumen
jatidiri asli tetapi tak jarang banyak yang palsu
b.
Banyaknya
pungutan liar baik di dalam negeri atau di luar negeri.
c.
Banyaknya
seftifikat yang di palsukan agar bisa secepatnya menjadi TKI.
d.
Asuransi
tidak dibayar sesuai dengan kesepakatan dan dibayar melalui PPTKIS
e.
Proses
penampungan melanggar ketentuan dan tidak manusiawi
f.
Penempatan
TKI yang tidak tepat dan tidak termonitor
g.
Penganiayaan
dan pelecehan seksual
h.
Upah
yang dibayar oleh majikan tidak sesuai dengan kesepakatan
i.
Banyak
yang dideportasi karena bekerja ilegal atau selesai masa kontrak
j.
Proses
pemulangan menjadi obyek pemerasan atau pemerkosaan atau pembunuhan.
k.
Manajemen
pelayanan pemberangkatan dan pemulangan di terminal III kurang optimal.
2.4. Pemotongan Gaji Ilegal
Hampir
semua TKI atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji secara
ilegal. Potongan ini disebutkan sebagai biaya penempatan dan "bea
jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang dikirimkannya. Besarnya
potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan ada yang sampai
sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh
gajinya dan harus bekerja tanpa gaji selama berbulan-bulan. Praktik ini
memunculkan kesan bahwa TKI adalah bentuk perbudakan yang paling aktual di
Indonesia.
2.5.
Mencegah kekerasan terhadap TKI
Berikut
ini adalah beberapa cara untuk mencegah kekerasan terhadap TKI di luar negeri :
1. Bagi para calon TKI, sebaiknya
gunakan jalur penyaluran tenaga kerja yang legal dan tepercaya. Penyalur tenaga
kerja yang baik adalah lembaga/ perusahaan yang bisa menentukan Dimana
sebaiknya TKI tersebut bekerja sesuai kemampuannya.
2. Para penyalur TKI ke luar negeri hendaknya
memberi pembinaan dan pelatihan khusus pada calon TKI.
3. Baik penyalur maupun pemerintah
hendaknya selalu memantau para TKI agar kekerasan terhadap TKI bisa
diminimalisir.
4. Pemerintah harus menindak tugas para
penyalur TKI ilegal yang biasa menyebabkan para calon TKI mendapat hal-hal yang
tidak menyenangkan saat bekerja di luar negeri.
5. Pemerintah harus bisa memberi
jaminan perlindungan terhadap para TKI di luar negeri. Selama ini,
undang-undang tentang TKI tidak bisa melindungi para pekerja tersebut dengan
baik. Sampai saat ini pemerintah masih dinilai sangat lemah dalam menangani
kasus kekerasan pada TKI.
6. Pemerintah harus benar-benar bekerja
sama secara baik dengan pemerintah tempat TKI bekerja, menjalin suatu
perjanjian untuk melindungi para TKI dari tindak kekerasan.
Itulah beberapa cara untuk mencegah kekerasan tidak terjadi
dan menimpa para TKI.
Pemerintah pemerintah adalah faktor penting dalam
keselamatan para TKI yang sedang bekerja diluar negeri. Memang harus diakui,
pencegahan kekerasan pada TKI ini memang sangat sulit karena menyangkut watak
orang lain (majikan), apalagi pemerintah Indonesia tidak bisa menuntut pelaku
kekerasan begitu saja karena tidak terjadi dalam wilayah Indonesia.
Namun, ada satu cara lagi untuk mencegah kekerasan terhadap
TKI, yaitu menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Pemerintah harus sadar,
kenapa banyak sekali masyarakat yang ingin tetap menjadi TKI walau sudah banyak
kasus kekerasan yang disebarkan oleh media. Penyebabnya tentu karena faktor
ekonomi yang rendah, yang kemudian mendorong masyarakat untuk mencari rezeki di
luar negeri yang gajinya lebih besar dibanding di Indonesia.
Untuk itu pemerintah sebaiknya serius untuk mengentas
kemiskinan di negara ini, agar masyarakat dapat hidup tenteram dan tidak
terpaksa keluar negeri hanya untuk mencari uang.
BAB III
ANALISIS DAN PENETAPAN METODE
YANG DIGUNAKAN
3.1
Sampel dan Prosedur Sampling
Ada
beberapa sampel tentang permasalahan TKI yang terjadi yang hingga saat ini
masih menjadi masalah dan masih diperbincangkan akan pertanggung jawaban
pemerintah.
Berita pertama:
Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Moh. Jumhur Hidayat mengatakan akar masalah
dari tenaga kerja asal Indonesia ada pada lemahnya perlindungan dan edukasi.
Hingga kini pemerintah pusat dan daerah masih belum bisa berkejasama untuk
menyelesaikan persoalan tersebut. Akibatnya banyak kasus yang menimpa TKI
ketika sudah berada di luar negeri. "Pemerintah pusat dan daerah harus
duduk satu meja,” ujar Jumhur, Selasa, 30 April 2013.
Menurutnya setiap TKI mesti dipantau dan
diketahui keberadaan tempat mereka berkerja. Sehingga jika ada masalah
pemerintah bisa segera mengetahuinya. “Justru yang sering terjadi adalah salah
paham antara pengguna jasa dan tenaga kerja kita,” kata dia.
Saat ini, tenaga kerja Indonesia
mencapai 6,5 juta orang yang berasal dari 350 kabupaten dan kota di seluruh
Indonesia. Mereka tersebar di 178 negara.
Tahun lalu, Badan Nasional Penempatan
dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menetapkan moratorium pengiriman tenaga
kerja ke Malaysia, Suriah, Yordania, Kuwait, dan Arab Saudi. Pasalnya lima
negara tersebut dianggap paling banyak memiliki kasus ketenagakerjaan.
Selain moratorium pengiriman tenaga
kerja, menurut Jumhur, diplomasi antara Indonesia dan negara penerima tenaga
kerja juga dilakukan untuk menekan kasus kekerasan yang dialami tenaga kerja
asal Indonesia. “Sekarang juga sedang dibahas kebijakan agar tenaga kerja tidak
tinggal di rumah si pemakai jasa,” kata Jumhur.
Berita kedua:
Masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
di luar negeri setiap tahun mengalami peningkatan. Bahkan berdasarkan catatan
BNP2TKI Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga akhir
2011 kemarin masalah yang menjerat TKI di luar negeri mencapai 39 ribu kasus
dari 6 juta TKI yang tersebar di luar negeri.
"Sebagian besar ada di Malaysia
dan Arab Saudi. Itu ada yang kasus hubungan tenaga kerja dan ada yang
tidak," terang Reyna Usman, Dirjend penempatan dan perlindungan tenaga
kerja Kemenakertrans disela-sela rapat koordinasi perlindungan TKI di
Yogyakarta, Rabu (2/5).
Menurutnya, pihaknya tengah
memilahkan permasalahan TKI tersebut apakah masuk hubungan kerja atau tidak. Ke
depan kata dia, pihaknya akan melakukan pembenahan kerjasama dengan negara
tujuan TKI untuk meminimalisir kasus tersebut.
Selain itu pihaknya juga akan
melakukan harmonisasi regulasi yang mengatur tentang TKI tersebut.Dalam waktu
dekat pihaknya juga berharap DPR RI segera merevisi UU No 39.
Saat ini UU No 39 juga belum
dijabarkan sepenuhnya dalam peraturan presiden. Dari enam bidang yang diatur
dalam UU tersebut baru dua bidang yang diatur dalam Perpres yaitu BNP2TKI dan
pemeriksaan kesehatan serta psikologi.
"Banyak yang harus disinergikan
antara pemerintah pusat dan daerah. Mekanisme sistem sistem penempatan dan
perlindungan harus terbagi habis. Sesuai fungsi dan pengendalian sebaiknya oleh
daerah karena asal TKI dari daerah," tandasnya.
Pihaknya berharap melalui peran
daerah calon TKI harus mengetahui sedini mungkin, baik administrasi maupun
skill dan jabatan pekerjaan di negara tujuan, termasuk gaji serta persyaratan
kerja lainnya.
Berita Ketiga:
Kepala Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, memuji
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Qatar karena cekatan mengatasi masalah TKI dan giat
mempromosikan potensi TKi di negara itu.
"KBRI Qatar bahkan sangat proaktif
mengupayakan promosi TKI formal pada berbagai sektor pekerjaan dengan
menggandeng pengguna perusahaan ataupun kalangan agensi perekrut tenaga kerja
asing. Hal ini tentu upaya signifikan ke arah penetrasi pasar kerja di Qatar
untuk para TKI formal berkualitas," ujar Jumhur di Yogyakarta, Jumat.
Ia menceritakan selama kunjungan
kerjanya di Qatar, Minggu-Rabu (31 Maret - 3 April) lalu, telah melihat
langsung aspek penanganan TKI oleh KBRI di Qatar yang tergolong bagus dan
terencana khususnya dalam menuntaskan setiap permasalahan TKI PLRT.
"Di bawah kewenangan Duta Besar RI
di Qatar, Deddy Saiful Hadi, tingkat permasalahan TKI PLRT yang mengadu ataupun
sebagai TKI kaburan ke KBRI betul-betul mendapat perhatian serius, sehingga
jumlah para TKI tidak menumpuk di shelter/penampungan KBRI," jelas Jumhur.
Menurut dia sedikitnya 50 TKI PLRT dalam
setahun merupakan TKI kaburan yang datang ke gedung KBRI Qatar, dengan beragam
persoalan mulai gaji tidak dibayar, korban kekerasan fisik, pelecehan seksual,
pekerjaan tidak sesuai Perjanjian Kerja, akibat kecelakaan di tempat
kerja/rumah majikan, sakit, dan sebagainya.
KBRI Qatar, kata Jumhur, tidak pernah
mengabaikan kasus-kasus TKI PLRT yang terjadi di negara itu. Dengan demikian,
jumlah TKI bermasalah di KBRI pun kerap teratasi dalam waktu singkat karena
telah ditangani dengan prosedur cepat, sigap, dan efisien.
"KBRI Qatar sangat peduli dengan
semua masalah TKI, termasuk aktif melakukan pemulangan para TKI bermasalah ke
tanah air jika harus melalui skema penyelesaian di tanah air," katanya.
Sementara itu, dalam melayani keberadaan
para TKI formal, KBRI dipandang Jumhur mampu berperan aktif dan komunikatif
melalui penciptaan forum-forum kekeluargaan, karenanya tak heran KBRI Qatar
dibaratkan rumah nyaman bagi para TKI formal yang tersebar di seluruh Qatar.
Berdasarkan data Pusat Penelitian,
Pengembangan, dan Informasi (Puslitfo) BNP2TKI, sekitar 32 ribu TKI berada di
Qatar dengan sebagian besar terdiri TKI PLRT dan sisanya bekerja di perusahaan
perminyakan, gas, keperawatan, hospitality, dan jasa keuangan.
Jumhur mengatakan Qatar sejauh ini
berkembang pesat dalam kemajuan teknologi, pembangunan infrastruktur, pusat
bisnis, dan lebih istimewa sebagai kawasan termaju di negara-negara teluk yang
ada di Timur Tengah.
Qatar berpenduk 1,8 juta jiwa dengan
penduduk asli berkisar 350 ribu orang, selebihnya mewakili kaum imigran seperti
India, Pakistan, Asia, dan Afrika. Qatar juga negara dengan pendapatan
perkapita tertinggi di dunia yaitu 106.000 USD per tahun.
Selain berkoordinasi dalam menangani
permasalahan TKI PLRT dengan KBRI Qatar, Jumhur juga meninjau para TKI PLRT
bermasalah yang ada di KBRI, berdialog dengan para TKI sektor formal meliputi
kewajiban penggunaan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk seluruh TKI,
serta mengadakan sejumlah pertemuan dengan unsur pemerintah, Qatar Chambers of
Commerce and Industry, dan pihak agensi perekrut tenaga kerja asing guna
memperluas peluang penempatan TKI berkemampuan formal di Qatar.
3.2
Prosedur Pengolahan Data
Prosedur pengolahan data di lakukan
dengan mencari informasi di internet tentang berita yang baru-baru terjadi
tentang peramasalahan tenaga kerja Indonesia.setelah mendapatkan informasi yang
dibutuhkan, data di analisis apa yang menyebabkan peristiwa itu terjadi dan apa
akibat yang di timbulkan setelah peristiwa itu terjadi dan membantu memperluas
pengetahuan.
BAB IV
PENGUMPULAN
DAN PENYAJIAN DATA
4.1 Uraian
Singkat
Menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia)
memiliki risiko tinggi, sebab hampir selalu karib dengan kekerasan, pelecehan
seksual, penindasan, dan penganiayaan yang dilakukan majikan.Tak cukup itu,
bahkan ketika masih di Tanah Air (sebelum berangkat ke luar negeri)
atausekembali dari luar negeri mereka dihadapkan pula dengan beragam pemerasan
yang mewujuddalam pungutan liar. Mereka bukan tidak tahu dengan risiko itu.
Tapi, karena desakan ekonomidan tuntutan hidup, maka menjadi TKI adalah solusi
instan sekaligus tawaran menggiurkan,setelah negara mereka sendiri (Indonesia)
tidak lagi mempesona karena tak bisamenyejahterakan hidup mereka. Derita TKI
seakan tak pernah menemukan titik henti. Di setiaptahun bahkan di setiap
putaran waktu, bangsa Indonesia selalu disuguhi berita
penganiayaan,pemerkosaan, gaji yang tak terbayarkan, bahkan juga kematian
misterius warga negaranya yangtengah mengais rizki menjadi TKI.
4.2 Hasil
Penelitian
Hasil penelitian yang didapat dari
kasus tindakan kekerasan terhadap para TKI ini adalah terfokus pada pemerintah.
Sudah sewajarnya pemerintah dan negara memberikan perlindungan bagi warga
negaranya yang bekerja di dalam maupun di luar ngeri. Seharusnya pemerintah
memberikan jaminan keselamatan bagi para TKI yang sedang bekerja di luar negeri
karena secara langsung mereka adalah pahlawan devisa negara. Peran pemerintah
dalam memberikan jaminan keselamatan kepada para TKI serta pembimbingan
terhadap lembaga penyalur tenaga kerja sangat diperlukan.
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari
uraian di atas saya dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah sudah seharusnya
melakukan perlindungan terhadap para Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di
luar negeri sesuai dengan dikeluarkannya peraturan:
-
Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun
2004 tentang setiap calon TKW/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama
-
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 yang mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri
-
pasal 80 Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2004 tentang Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri
Adapun
penyebab TKI di luar negeri sering mengalami ketidakamanan, khususnya para
Pembantu Rumah Tangga (PRT), yaitu:
-
Tingkat pendidikan TKI di luar negeri
untuk sektor PRT yang rendah
-
Perilaku pengguna tenaga kerja yang
kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya
-
Regulasi atau peraturan pemerintah yang
kurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT
B. Saran
Dari pembahasan yang
telah ada dapat saya sarankan:
1.
Pemerintah diharapkan memberi bantuan berupa wawasan, pengetahuan dan kemampuan
jiwa kewirausahaan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar warga negara
tidak menjadi pengangguran yang mengakibatkan mereka nekat menjadi TKI
2.
Memperhatikan daerah-daerah terpencil agar berwawasan luas
3.
Diperlukannya penyeleksian TKI agar yang dikirim keluar negeri adalah tenaga
kerja yang terampil.
4.
Bagi para tenaga kerja yang ingin menjadi TKI sebaiknya dari lembaga-lembaga
atau agen-agen resmi, agar tidak tertipu oleh oknum-oknum yang jahil.
DAFTAR PUSTAKA
Bethan, Ignas, TKW di Timur Tengah, Penerbit Asy –
Syaamil Press & Grafika, Bandung,1993.
Husni, Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Majalah Tenaga Kerja, Sistem Penempatan tenaga Kerja
Indonesia ke Luar Negeri, Vol. 37, 2010.
Manulang, Sedjun H., Pokok-Pokok Ketenagakerjaan
Indonesia, Penebit Rineka Cipta, Jakarta, 1997
Nasution, S dan Thomas, M, Buku Penuntun Membuat
Tesis, Skripsi, Disertasi dan Makalah, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 2009.
Anandiyo @ Nice Tulisan nya.
BalasHapusizin share ya, saya WNI di QAtar yang berkecimpung di bidang perekrutan Skill worker.
Ass..saya sangat bersyukur kepada ALLAH karna atas kehendaknya yg telah mempertemukan saya dgn KI WARA dan atas bantuan KI WARA yg melalui jalan DANA GHAIB ini saya sekarang bisa sukses dan sudah mempunyai usaha sendiri,DANA yg di berikan KI WARA memang selalu tepat dan terbukti dan bagi anda yg ingin sukses seperti saya silahkan hubungi Beliau di 085-242-894-661 saya sih dulunya tidak percaya tp klau dipikir2 tidak ada salahnya juga saya coba mengikuti KI WARA dan ternyata ALHAMDULILLAH berhasil,,!saya mendapat 200 jta dan alhamdulillah dgn hasil kemenangan DANA GHAIB tsb sdah bsa membayar hutang'' saya dan bsa membuka usaha sendiri,,
BalasHapusjika anda ingin seperti saya silhkan hub:085-242-894-584 trimah kasih,,
slmat mencoba. KLIK _ GHOB _ 2D 3D _ 4D _ 6D _ DISINI